Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan di Indonesia
Perusahaan pembiayaan di Indonesia
sudah dikenal sejak tahun 1970-an, hingga kini sudah banyak sekali
perusahan-perusahan pembiayaan atau juga bisa sedut dengan multi finance yang
telah berdiri. Menurut peraturan OJK No. 29/POJK.05/2015, perusahaan pembiayaan
merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan usaha.
Kegiatan
Usaha Perusahaan Pembiayaan di Indonesia
Seiring berjalannya waktu, dan adanya penyempurnaan peraturan dari OJK
No. 35/POJK.05/2018, kegiatan usaha perusahaan pembiayaan semakin meluas.
Berikut adalah beberapa kegiatan perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia:
1.
Pembiayaan Investasi.
Pembiayaan
investasi adalah pembiayaan yang diberikan untuk keperluan aktivitas investasi,
rehabilitasi, modernisasi, relokasi atau ekspansi tempat usaha. Jadi, maksud
dari point ini adalah jika Anda membutuhkan modal untuk melakukan usaha atau
investasi namun tidak memiliki modal, Anda bisa memanfaatkan perusahaan
pembiayaan.
2.
Pembiayaan Modal Kerja
Kegiatan
usaha yang kedua adalah pembiayaan modal kerja. Jika Anda mengalami kekurangan
atau kehabisan modal dalam sebuah siklus usaha, maka Anda bisa menutupinya
dengan adanya perusahaan pembiayaan. Cara untuk bisa mendapat biaya salah
satunya adalah dengan memberikan jaminan.
3.
Pembiayaan Multiguna
Jika
Anda membutuhkan uang namun bukan untuk keperluan usaha, misalkan untuk membeli
kendaraan atau konsumsi, Anda juga bisa memanfaatkan perusahaan pembiayaan.
Hanya dengan memberikan jaminan, Anda akan mendapatkan pembiayaan sesuai dengan
nilai jaminan yang diberikan.
Pada
poin ini, Anda bisa melakukan dengan dua cara, yaitu sewa pembiayaan dan
pembelian dengan pembayaran angsuran. Perbedaan dari keduanya adalah jika sewa
pembiayaan Anda akan diberikan modal untuk membeli barang, sementara jika
pembayaran angsuran, barang akan disediakan perusahaan dan Anda membayarnya
secara berangsur.
4.
Operating Lease
Operating
Lease merupakan kegiatan pembiayaan yang diberikan kepada debitur dalam bentuk
penyediaan barang modal. Sistem yang digunakan adalah sewa guna usaha tanpa hak
opsi, sehingga debitur tidak memiliki hak opsi untuk memilih unit yang ingin
dibeli karena sudah diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
Itulah tadi beberapa kegiatan usaha dari perusahaan pembiayaan di
Indonesia. Ada banyak sekali perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia, salah
satunya adalah Dipostar. Jika Anda tertarik Anda bisa mencobanya dengan membuka
website dipostar.com. Segala urusan pembiayaan akan beres, jadi tidak perlu
bingung lagi harus mencari modal kemana.
http://www.myownvogueworld.com/ Agen Judi Bola SBOBET Online Terbaik Terpopuler 2020
BalasHapus